Minyak yang Tumpah, Uang yang Hilang: Membongkar Akar Korupsi Sistemik di Tubuh Pertamina
Oleh : Kanaya Putri Rizki
Mahasiswa S-1 Farmasi UNS
Setiap kali nama Pertamina muncul di pemberitaan, publik sering kali dihadapkan pada dua sisi mata uang yang kontras: di satu sisi, perusahaan energi terbesar di Indonesia ini menjadi simbol kebanggaan nasional; di sisi lain, Pertamina menjadi lambang kebocoran, inefisiensi, dan korupsi yang tak kunjung usai. Kasus demi kasus terus bermunculan, mulai dari pengadaan kapal, permainan harga minyak, hingga manipulasi laporan keuangan. Seolah-olah setiap tetes minyak yang tumpah di laut Indonesia membawa serta sejumput uang rakyat yang ikut lenyap.
Fenomena korupsi di tubuh Pertamina yang kini ramai diperbincangkan publik adalah skandal di PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang mencuat pada awal 2025. Walaupun proses hukumnya masih berjalan, kasus ini memunculkan sorotan tajam karena adanya dugaan manipulasi dalam mekanisme pengadaan BBM, disertai praktik gratifikasi dan penyimpangan lain yang disebut-sebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Situasi ini menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi sekadar dianggap sebagai “anomali”, melainkan telah menjelma menjadi bagian yang mengakar dalam mekanisme internal sehingga tampak sebagai sistem yang lama mengalami kerusakan (Mulyadi, 2025).
Industri minyak, di mana pun di dunia, selalu menjadi ladang subur bagi praktik korupsi, dan Indonesia bukan pengecualian. Minyak bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi juga sumber kekuasaan politik, sehingga sejak era Orde Baru sektor energi kerap dijadikan alat patronase, tempat bertemunya kepentingan penguasa dan pengusaha. Pertamina pada akhirnya menjelma “sapi perah” yang hasilnya tidak selalu kembali ke rakyat, melainkan mengalir ke kantong elit politik tertentu. Tak mengherankan, reformasi di tubuh Pertamina selalu berjalan setengah hati.
Transparency International Indonesia (TII) menilai bahwa tata kelola sektor migas dan pertambangan masih jauh dari transparan, menciptakan ruang luas bagi praktik korupsi dan perebutan akses oleh kelompok berkepentingan. Minimnya keterbukaan inilah yang membuat setiap wacana restrukturisasi kerap terbentur kepentingan politik, dan sekaligus menjelaskan bagaimana Indonesia terus terancam fenomena resource curse yaitu ketika kekayaan alam justru menjadi sumber kebocoran dana publik dalam skala besar (TTI, 2005).
Masalah terbesar dari korupsi Pertamina bukan hanya angka kerugian negara, tetapi dampak sistemiknya terhadap pembangunan nasional. Setiap rupiah yang bocor dari sektor energi berarti berkurangnya dana subsidi untuk rakyat, melemahnya investasi infrastruktur, serta meningkatnya ketergantungan pada impor minyak. Laporan Transparency International (2024) menunjukkan bahwa sektor energi dan sumber daya alam merupakan salah satu sektor paling rentan terhadap korupsi di Asia Tenggara.
Dalam konteks Pertamina, birokrasi yang sarat kepentingan memungkinkan mark-up proyek, penyalahgunaan wewenang, dan kolusi dalam kontrak pengadaan. Pola ini sulit diberantas karena melibatkan jejaring kepentingan yang luas, mulai dari pejabat tinggi, pihak swasta, hingga lembaga perantara. Dampaknya bukan hanya menggerus dana publik, melainkan juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap slogan “kemandirian energi nasional” yang kerap digaungkan. Ketika harga BBM naik, rakyat diminta berhemat; padahal di sisi lain miliaran rupiah menguap di meja birokrasi yang tidak akuntabel.
Di tengah sorotan publik, Pertamina berulang kali menjanjikan reformasi internal melalui penguatan sistem audit, digitalisasi laporan keuangan, hingga perbaikan tata kelola. Namun, sebagaimana dicatat Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporan 2023, sebagian besar reformasi ini berhenti sebagai slogan tanpa implementasi mendalam. Hambatan lain datang dari budaya internal: tingginya rotasi pejabat dan praktik “asal bapak senang” membuat jabatan lebih ditentukan oleh kedekatan politik ketimbang kompetensi.
Dalam situasi seperti ini, pengawasan internal kehilangan ketegasannya. Para pengambil keputusan lebih sibuk menjaga posisi daripada memperbaiki sistem, dan whistleblower yang mencoba mengungkap penyimpangan justru menghadapi tekanan alih-alih mendapatkan perlindungan yang selayaknya.
Kebocoran di tubuh Pertamina pun tampak bukan sebagai insiden tunggal, melainkan pola yang merentang dari hulu hingga hilir dalam rantai bisnis perusahaan. Hasil penyidikan Kejaksaan Agung mengungkap berbagai praktik penyimpangan yang melibatkan pengadaan/importir, pengaturan spesifikasi, hingga pengelolaan produk kilang. Salah satu modus yang terungkap adalah pembayaran untuk produk berstandar RON 92, padahal yang diperoleh adalah RON 90 yang kemudian “diblending” di depo untuk dipasarkan kembali sebagai RON 92.
Penyidik juga menyoroti praktik mark-up dan peran broker yang membuat negara harus menanggung kerugian besar. Temuan ini mendorong lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman dan pemerintah untuk menuntut pembenahan serius terhadap tata kelola Pertamina (Kompas.com, 2025).
“Minyak yang tumpah” di tubuh Pertamina tidak selalu tampak di permukaan. Tumpahan itu bisa berupa hilangnya kepercayaan publik, tergerusnya nilai keadilan sosial, dan lenyapnya potensi bangsa untuk berdiri di atas kaki sendiri. Jika setiap tetes minyak adalah darah rakyat, maka korupsi di sektor energi adalah luka yang mengalir pelan namun pasti.
Karena itu, membersihkan Pertamina tidak cukup dilakukan dengan pergantian pejabat atau jargon nasionalisme energi; yang dibutuhkan adalah transparansi menyeluruh, audit independen, dan keterbukaan data publik. Sikap ini sejalan dengan pernyataan Ombudsman RI yang menegaskan bahwa kebijakan di badan usaha strategis, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum untuk mencegah maladministrasi yang merugikan publik.
“Ombudsman RI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan oleh badan usaha, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, harus berlandaskan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Hal ini penting guna menghindari adanya potensi maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yeka dalam pertemuan pada 11 Maret 2025 di Kantor Pertamina Patra Niaga, Jakarta Selatan. Dalam konteks itulah, reformasi Pertamina bukan lagi sekadar pilihan teknokratis, tetapi keharusan moral sebuah negara yang tak ingin menumpahkan masa depannya sendiri.
Daftar Pustaka
Mulyadi, A. (2025). Ada apa dengan Pertamina? Analisis hukum terhadap kasus korupsi PT. Pertamina Parta Niaga. BHAKTI: Jurnal Antikorupsi, 1(1), 37–48.
Transparency International Indonesia. (2005, 13 Juli). Pengelolaan sektor migas rawan korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kompas.com. (2025, Februari 25). Dirut Pertamina Patra Niaga jadi tersangka korupsi, “sulap” RON 90 jadi RON 92. Kompas.com
Ombudsman Republik Indonesia. (2025, 11 Maret). Ombudsman RI bertemu dengan Pertamina Patra Niaga, menekankan kepastian hukum dan transparansi dalam pengadaan BBM. Ombudsman RI.
Indonesia Corruption Watch (IC’W). (2023). Laporan Pengawasan Sektor Energ. dan Sumber Daya Alam Tahun 2023. Jakarta: ICW.
Transparency International. (2024). Corruption Perceptions Index 2024: Southeast Asia Overview. Berlin: Transparency International. (Red)

