Lonjakan Harga Obat Esensial: Kesaksian Memudarnya Perlindungan Hak Kesehatan Masyarakat
Oleh : Andhitoning Sapuntaka
Mahasiswa S-1 Farmasi UNS
Konon katanya, kesehatan adalah hak setiap warga negara, tetapi apa jadinya jika masyarakat dituntut untuk membayar demi memenuhi hak sendiri? Itulah yang terjadi pada kehidupan masyarakat saat ini, di mana kesehatan seakan dianggap sebagai komoditas, bukan lagi hak warga negara. Obat esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Rundengan, 2023). Obat esensial yang paling umum digunakan adalah obat pereda gejala demam dan obat pereda nyeri. Jenis obat tersebut ramai diperjualbelikan di fasilitas kesehatan, dan merupakan obat yang paling sering dibutuhkan.
Berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemerintah sudah mengusahakan untuk meningkatkan aksesibilitas fasilitas kesehatan dan sudah mendorong kemandirian industri kesehatan dalam negeri. Berlandaskan undang undang tersebut, seharusnya sudah semakin terlihat usaha negara untuk meratakan akses kesehatan di Indonesia. Pada kenyataannya, saat ini, keterjangkauan obat esensial menjadi satu dari masalah utama pemenuhan kebutuhan ini.
Pada rentang waktu 2024-2025, WHO bekerja sama dengan ITB untuk melakukan kajian di 25 fasilitas kesehatan di 4 provinsi. Hasil menunjukkan bahwa harga pengadaan obat di beberapa kasus ada yang mengalami lonjakan hingga 10x dari harga di negara tetangga. Harga yang tinggi membuat beberapa golongan masyarakat kesulitan mendapatkan haknya. Lantas, siapa kah dalangnya?
Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir pada pers Holding BUMN Farmasi mengungkapkan bahwa 90% pembuatan produk farmasi adalah impor. Dengan begitu, jika terjadi kelonjakan harga global, harga obat di Indonesia juga akan meningkat. Selain itu terdapat biaya-biaya tambahan yang diperlukan untuk mendistribusikan obat impor. Harga melonjak ini menunjukkan ketidakstabilan harga obat esensial. Bukan hanya problematika ekonomi, tetapi juga refleksi bagi pemerintah karena tidak dapat menunaikan janjinya kepada rakyat sebagaimana tercantum dalam undang-undang.
Justru, sikap pemerintah berbenturan dengan HAM, bagaimana bisa? Pasal 28H UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin akses yang setara bagi seluruh masyarakat dalam bidang kesehatan, termasuk dalam pemerataan distribusi obat. Oleh karena itu, apabila obat hanya dapat dijangkau oleh sebagian kalangan tertentu, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Di negeri yang menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanusiaan, obat esensial justru menjadi hal yang ‘mewah’ bagi rakyat menengah ke bawah. Bahkan beberapa warga dituntut menahan rasa sakit karena tidak sanggup membeli obat esensial. Negara seharusnya tidak hanya mengutarakan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat, tetapi secara aktif turun ke lapangan dan memberi solusi terhadap permasalahan rakyat. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah memanfaatkan sumber daya Indonesia untuk menunjang produksi obat.
Sumber daya yang dimaksud bukan hanya yang berasal dari alam, tetapi juga tenaga kerja manusia seperti lulusan farmasi, dan pihak lain yang berkecimpung dalam bidang kesehatan khususnya obat. Terbangunnya tingkat kemandirian dalam industri farmasi akan membawakan dampak positif pada pemerataan obat, penstabilan harga obat, bahkan peningkatan tenaga kerja.
Sumber referensi,
(Rundengan, 2023). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/pharmacon/article/view/47839/42705
https://www.tempo.co/ekonomi/90-persen-bahan-baku-impor-bos-bio-farma-industri-farmasi-di-ri-tidak-sehat-471197#google_vignette
https://www.who.int/indonesia/news/detail/08-07-2025-indonesia-reviews-medicine-pricing-and-availability-to-strengthen-equitable-access?utm_source=chatgpt.com
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/resume/resume_sidang_Resume%20013end.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023 (Red)

