Stop Perundungan
Akhir-akhir ini berita mengenai perundungan menjadi Hot Topik dimana-mana baik di televisi maupun. Surat kabar sebagai contoh beberapa bulan lalu seorang pelajar MTs di kota demak telah menclurit gurunya hanya tidak di ijinkan ikut ujian karena belum menumpuk tugas, kemudian bocah SMP di Agam kepala dipukul dan di ancam dibunuh, seorang mahasiswi UIN Jambi di olok-olok oleh gerombolan mahasiswa, bocah di kuningan di bully oleh teman sebayanya sehingga trauma dan banyak lagi kejadian tersebut.
Mari kita kupas tuntas apa yang dimaksud dengan perudungan itu. Banyak ahli yang mengatakan perundungan adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan di antara anak usia sekolah. Namun, tak jarang juga perundungan terjadi pada orang dewasa. Dalam arti lain Perundungan adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan di antara anak usia sekolah. Namun, tak jarang juga perundungan terjadi pada orang dewasa. Dalam arti lain perundungan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan. Perundungan Wonogiri, Jawa Tengah dianggap terjadi bila seseorang merasa tidak nyaman dan sakit hati atas perbuatan orang lain. Perundungan dapat diibaratkan sebagai benih dari banyak kekerasan lain, misalnya seperti, tawuran, intimidasi, pengeroyokan, pembunuhan, dan sebagainya.
Perundungan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan antara korban dan pelaku. Orang yang melakukan perundungan biasanya berasal dari status sosial atau posisi kekuasaan yang lebih tinggi. Perundungan mempunyai beberapa efek perundungan pada korban bisa bertahan lama. Mereka bisa merasakan ketakutan, kecemasan, depresi, hingga pikiran untuk bunuh diri. Selain itu akibat yang ditimbulkan dari perundungan adalah mengalami penderitaan, depresi yang berkepanjangan dan parahnya adalah bunuh diri Beberapa orang mengatakan bahwa anak-anak yang di-bully perlu dilatih agar menjadi kuat. Faktanya, hal ini tidak benar. Perundungan akan tetap terjadi tidak peduli seberapa kuat anak-anak itu. Sementara korban perundungan biasanya adalah anak-anak yang berasal dari masyarakat terpinggirkan, anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah, anak-anak dengan penampilan atau ukuran tubuh yang berbeda, anak¬anak penyandang disabilitas, atau anak-anak migran dan pengungsi. Ada beberapa jenis perundungan antara lain adalah : (A) Perundungan verbal, seperti membentak, berteriak, memaki, bergosip, menghina, meledek, mencela, mempermalukan, dan sebagainya. (B) Perundungan fisik, seperti menampar, mendorong, mencubit, menjambak, menendang, meninju, dan lain sebagainya yang dapat melukai fisik. (C) Perundungan sosial, seperti, mengucilkan, membeda-bedakan, mendiamkan. Selain perundungan di dunia nyata, perundungan juga dapat terjadi di dunia maya atau biasa disebut cyber bullying.
Dengan maraknya perundungan di kalangan remaja, menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengungkapkan keprihatinan atas maraknya kasus perundungan yang terjadi kalangan pelajar di Indonesia. Ia turut membenarkan dalam satu bulan terakhir, kasus perundungan di berbagai daerah dan sekolah masuk dalam laporan KPAI. Ia menyebut hal ini menjadi sinyal kemunduran system pendidikan Indonesia yang tidak lagi mengedepankan membangun karakter dan akhlak murid. Maka dari itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300.3/ 26539 Tentang Penetapan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Dilingkungan Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa Tengah. Intinya seluruh Satuan Pendidikan di seluruh Jawa Tengah wajib membentuk TPPK. Dimana TPPK itu sebagai satgas untuk pencegahan perundungan di lingkugan sekolah. Dengan harapan dengan terbentuknya TPPK tersebut maka Perundungan yang terjadi di sekolah dapat tercegahkan dan terselesaikan. dan marwah pendidikan nasional kita bisa harum kembali.
