Makan Bergizi Gratis: Antara Cita, Citra, dan Realita
Oleh : Adela Nasywa Ramadhani
Mahasiswa S-1 Farmasi UNS
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan sosial paling ambisius yang pernah dijalankan pemerintah. Dengan anggaran mencapai Rp171 triliun dan target lebih dari 80 juta penerima manfaat, program ini diklaim sebagai investasi jangka panjang untuk membentuk generasi sehat menuju visi Indonesia Emas 2045 (Qomarullah dkk., 2025). Di permukaan, gagasan ini tampak ideal: siapa yang menolak memberi makan bergizi bagi anak-anak sekolah dan ibu hamil di seluruh negeri? Namun di balik niat baik itu, terdapat pertanyaan besar: apakah MBG benar-benar akan menjadi investasi pembangunan manusia, atau hanya proyek populis yang lebih mengutamakan citra politik ketimbang kualitas pelaksanaan?
Beberapa bulan sejak dijalankan, tanda tanya itu semakin nyata. Di sejumlah daerah, muncul laporan keracunan makanan akibat menu MBG yang tidak memenuhi standar kebersihan. Kasus di Sleman dan Lebong menjadi contoh yang membuka mata bahwa rantai penyediaan dan distribusi makanan masih jauh dari kata siap (Grehenson, 2025). Masalahnya bukan sekadar pada bahan pangan, tetapi pada lemahnya pengawasan, minimnya standar higienitas, dan koordinasi antarinstansi yang tumpang tindih. Dalam skala proyek raksasa seperti ini, kesalahan kecil bisa berakibat fatal.
Selain risiko kesehatan, program ini menghadapi persoalan klasik tata kelola. Dengan birokrasi yang sangat panjang dari kementerian, pemerintah daerah, hingga penyedia makanan MBG rentan terhadap inefisiensi dan kebocoran anggaran (CIPS, 2025). Koalisi masyarakat sipil bahkan memperingatkan potensi praktik rente karena sebagian besar kontrak penyediaan dilakukan secara sentralistik tanpa mekanisme transparansi publik yang memadai. Tanpa sistem audit dan pelaporan terbuka, publik tidak bisa mengetahui bagaimana dana sebesar itu digunakan, siapa yang diuntungkan, dan sejauh mana dampaknya terhadap perbaikan gizi nasional.
Padahal, bila dirancang dengan pendekatan yang tepat, MBG bisa menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. Dengan melibatkan petani, nelayan, peternak, dan UMKM lokal sebagai penyedia bahan pangan, program ini seharusnya mampu memperkuat rantai ekonomi di desa. Namun di banyak daerah, justru pemasok besar dari luar wilayah yang mendominasi. Akibatnya, ekonomi lokal tidak ikut tumbuh, sementara potensi daerah untuk menyediakan pangan bergizi tersisih. Program yang seharusnya menjadi ruang pemberdayaan malah berisiko menciptakan ketimpangan baru di tingkat akar rumput.
Masalah berikutnya adalah soal kualitas gizi. Di lapangan, banyak menu MBG yang hanya memenuhi aspek “mengenyangkan” tetapi tidak “menyehatkan” (Ayun, 2025). Menu nasi, mi, dan lauk sederhana sering kali tanpa sayur dan buah segar, padahal tujuan utama program ini adalah menciptakan pola makan bergizi seimbang. Kondisi ini menandakan bahwa pemerintah terlalu fokus pada angka berapa banyak porsi dibagikan, berapa banyak penerima ketimbang memastikan nilai gizi yang benar-benar sesuai standar kesehatan. Logika kuantitas seperti ini berisiko membuat MBG sekadar menjadi proyek logistik makanan nasional, bukan transformasi budaya gizi yang berkelanjutan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah daya tahan fiskal. Anggaran ratusan triliun setiap tahun adalah beban besar bagi keuangan negara. Di tengah fluktuasi ekonomi global dan tekanan belanja publik lainnya, wajar jika muncul pertanyaan: apakah program sebesar ini bisa bertahan lama? Apakah pemerintah sudah menyiapkan strategi keberlanjutan jangka panjang, atau MBG hanya akan bergantung pada stabilitas politik dan pendapatan negara saat ini?
Tanpa perencanaan yang matang, kebijakan ini bisa terhenti sewaktu-waktu, meninggalkan ketergantungan sosial tanpa solusi struktural. Namun menolak MBG secara total juga keliru. Program ini lahir dari realitas yang tak terbantahkan: satu dari lima anak Indonesia masih mengalami stunting, dan jutaan keluarga hidup dengan asupan gizi tidak layak (Anjani dkk., 2024). Jika dilaksanakan dengan pengawasan ketat dan melibatkan partisipasi masyarakat, MBG berpotensi menjadi kebijakan revolusioner. Kuncinya ada pada tiga hal: tata kelola yang transparan, peningkatan kualitas gizi, dan pelibatan masyarakat lokal.
Pertama, MBG harus dijalankan dengan pengawasan berbasis transparansi publik. Seluruh proses pengadaan, penyediaan, dan distribusi perlu terdigitalisasi dan dapat dipantau oleh masyarakat. Pengawasan tidak boleh hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari guru, orang tua, dan komunitas sekolah.
Kedua, standar kualitas gizi harus menjadi prioritas utama (BPOM RI, 2019, hal. 4). Pemerintah perlu menggandeng ahli gizi dan lembaga riset untuk menentukan menu sesuai kebutuhan daerah, dengan bahan pangan lokal yang segar dan seimbang. Edukasi gizi juga wajib disertakan. Anak-anak tidak cukup hanya diberi makan; mereka harus memahami apa yang mereka makan dan mengapa itu penting bagi tubuh mereka.
etiga, partisipasi lokal. MBG harus membuka ruang bagi UMKM, koperasi sekolah, dan petani desa untuk terlibat langsung. Desentralisasi bukan hanya soal pelimpahan anggaran, tetapi juga pemberdayaan masyarakat agar program ini benar-benar menjadi milik publik, bukan monopoli pemerintah pusat.
Dengan langkah-langkah itu, MBG bisa menjadi warisan kebijakan monumental: menurunkan stunting, memperkuat ekonomi desa, dan menanamkan kesadaran gizi sejak dini. Tapi tanpa reformasi pelaksanaan yang serius, ia berisiko menjadi simbol baru dari kebijakan yang gemerlap di awal, lalu pudar karena lemahnya sistem dan pengawasan.
Pemerintah harus menyadari bahwa memberi makan rakyat bukan sekadar urusan logistik, melainkan wujud tanggung jawab moral negara terhadap generasinya sendiri. MBG akan menjadi keberhasilan sejarah jika dijalankan dengan integritas, transparansi, dan orientasi jangka panjang. Namun jika dibiarkan berjalan dengan pola lama tertutup, seremonial, dan terpusat maka cita-cita besar untuk mencetak generasi bergizi hanya akan menjadi retorika di atas piring kosong. (Red)

