Standar Pengelolaan PAUD
Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan. Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan rencana kerja, dan pengawasan. Adapun standar pengelolaan yang dimaksud adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendiidikan efisien dan efektif guna mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik.
Berdasarkan Permendikburistek No. 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif; (2) Manajemen Berbasis Sekolah/ Madrasah yang selanjutnya disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan; (3) Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; (4) Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan; (5) Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Standar Pengelolaan pendidikan meliputi: a) perencanaan kegiatan pendidikan; b) pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan c) pengawasan kegiatan pendidikan.
Perencanaan Kegiatan Pendidikan. Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. (Perencanaan kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar peserta didik. Perencanaan kegiatan
Pendidikan disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite sekolah/madrasah.
Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan. Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Kepala Satuan Pendidikan mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan pendidikan .Pelaksanaan kegiatan pendidikan dapat didukung oleh orang tua/wali, komite sekolah/madrasah, dan masyarakat.
Pengawasan. Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien. Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi. Pemantauan dilakukan terhadap program kerja yang telah dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan terlaksana sesuai dengan tujuan.
Supervisi dilakukan dalam bentuk pemberian saran atau rekomendasi, pembimbingan, pendampingan, dan pembinaan untuk umpan balik kegiatan pendidikan secara berkelanjutan. Evaluasi dilakukan sebagai proses penilaian secara kolaboratif terhadap kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan untuk menjadi dasar penyusunan perencanaan kegiatan pendidikan. Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh: (1) Kepala Satuan Pendidikan. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan pemantauan dan supervisi terhadap: a) proses pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran untuk memastikan tercapainya tujuan pembelajaran dan proses pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik; b) pelaksanaan tugas dan fungsi Tenaga Kependidikan, mengembangkan kompetensi, dan upaya melakukan refleksi pembelajaran untuk perbaikan berkelanjutan; c) penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran; dan d) pengelolaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Komite sekolah/madrasah. Komite sekolah/madrasah melaksanakan pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah daerah melaksanakan supervisi dan evaluasi terhadap: Pertama, pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran. Kedua, pemenuhan kebutuhan, pengendalian formasi, pemindahan lintas provinsi, pengembangan kompetensi, dan pembinaan karier tenaga kependidikan. Ketiga, penyediaan sarana dan prasarana. Keempat, pengelolaan dan penggunaan anggaran satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
